BPBD Bali | Bali, 17 Maret 2025 – BPBD Bali mengadakan visitasi lapangan di Hotel Conrad Bali pada tanggal 17 Maret 2025, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 mengenai Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SI-KENCANA). Dalam kegiatan ini, BPBD didampingi oleh Tim Verifikator dari BASARNAS Denpasar, Disnakertrans Provinsi Bali, Bali Tourism Board (BTB/GIPI), dan Polda Bali untuk menilai kesiapan hotel dalam menghadapi bencana.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Bali, I Putu Suta Wijaya, memberikan apresiasi kepada Hotel Conrad Bali yang telah berkomitmen mengikuti proses sertifikasi untuk ketiga kalinya. Hotel ini menjadi yang pertama di Tanjung Benoa untuk melakukan re-sertifikasi. Suta Wijaya menyatakan rasa terima kasihnya terhadap antusiasme hotel dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana melalui resertifikasi tersebut.
Untuk memperoleh sertifikat kesiapsiagaan bencana, Hotel Conrad Bali harus memenuhi empat aspek penilaian utama yakni Pengetahuan Umum Bencana, Mitigasi, Kesiapsiagaan dan Kapasitas Respons, serta Keamanan, dengan total 31 indikator penilaian yang juga mengakomodasi isu Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API). Proses evaluasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Hotel Conrad Bali untuk terus meningkatkan upaya mitigasi bencana, sehingga menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.
#SalamTangguh
#SertifikasiKesiapsiagaanBencana
#SI-KENCANA
#SiapUntukSelamatVisitasi Lapangan SI-KENCANA Di Hotel CONRAD BALI
BPBD Bali | Bali, 17 Maret 2025 – BPBD Bali mengadakan visitasi lapangan di Hotel Conrad Bali pada tanggal 17 Maret 2025, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 mengenai Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SI-KENCANA). Dalam kegiatan ini, BPBD didampingi oleh Tim Verifikator dari BASARNAS Denpasar, Disnakertrans Provinsi Bali, Bali Tourism Board (BTB/GIPI), dan Polda Bali untuk menilai kesiapan hotel dalam menghadapi bencana.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Bali, I Putu Suta Wijaya, memberikan apresiasi kepada Hotel Conrad Bali yang telah berkomitmen mengikuti proses sertifikasi untuk ketiga kalinya. Hotel ini menjadi yang pertama di Tanjung Benoa untuk melakukan re-sertifikasi. Suta Wijaya menyatakan rasa terima kasihnya terhadap antusiasme hotel dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana melalui resertifikasi tersebut.
Untuk memperoleh sertifikat kesiapsiagaan bencana, Hotel Conrad Bali harus memenuhi empat aspek penilaian utama yakni Pengetahuan Umum Bencana, Mitigasi, Kesiapsiagaan dan Kapasitas Respons, serta Keamanan, dengan total 31 indikator penilaian yang juga mengakomodasi isu Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API). Proses evaluasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Hotel Conrad Bali untuk terus meningkatkan upaya mitigasi bencana, sehingga menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan tangguh bencana.