Berita

Tegaskan Komitmen Lingkungan, Kalaksa BPBD Bali Gelar Sidak Tumbler

BPBD Bali | Denpasar, 5 Februari 2025 – BPBD Provinsi Bali terus membuktikan komitmennya dalam mendukung kebijakan lingkungan hidup melalui aksi nyata. Hari ini, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali, Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si., memimpin inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan implementasi penggunaan tumbler di lingkungan BPBD Bali. Sidak ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, yang berlandaskan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Dalam sidak ini, Made Rentin mengecek langsung setiap ruangan, memastikan tidak ada lagi penggunaan botol plastik sekali pakai maupun kemasan minuman berbahan plastik yang tidak ramah lingkungan.


Kalaksa BPBD Bali juga mengingatkan bahwa penggunaan tumbler berbahan stainless lebih dianjurkan, sementara tumbler berbahan plastik tetap diperbolehkan dengan syarat BPA-free, demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. "Saya sangat mengapresiasi seluruh personel BPBD Bali yang telah mendukung kebijakan ini dengan baik. Kepatuhan ini bukan sekadar disiplin terhadap aturan, tetapi juga kontribusi nyata kita dalam menjaga Bali tetap bersih dan lestari. BPBD Bali harus menjadi contoh bagi instansi lain dalam penerapan budaya ramah lingkungan," ujar Made Rentin.


Melalui sidak ini, BPBD Bali semakin menegaskan posisinya sebagai instansi yang tidak hanya tangguh dalam penanggulangan bencana, tetapi juga peduli terhadap kelestarian lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lainnya dalam mewujudkan Bali yang hijau, bersih dan berkelanjutan.